Kamis, 17 Desember 2015

MESJID LAMA KAUJON SERANG



Sejak abad ke-16, Serang merupakan pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan  pusat kebudayaan, baik pada zaman kesultanan, zaman kolonial maupun zaman kemerdekaan. Dengan letaknya yang strategis, Kota Serang merupakan jalur utama penghubung Jawa-Sumatera dan merupakan daerah alternatif penyangga ibu kota negara karena jarak dari DKI Jakarta hanya sekitar 70 kilometer.
Pembentukan kota serang sendiri tak lepas dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Hal ini dipertegas oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang tujuan dimekarkannya Kota Serang dari Kabupaten Serang adalah untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya.Sejak saat itu untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan semboyan pembangunan, Kota Serang berslogan Kota Madani. Slogan ini menegaskan tujuan pemerintah dengan prinsip:
1.      Menghormati kebebasan beragama;
2.      Menjaga persaudaraan antar umat beragama;
3.      Menjaga perdamaian dan kedamaian;
4.      Menjaga persatuan;
5.      Etika politik yang bebas bertanggung jawab;
6.      Pemerintah yang melindungi hak dan kewajiban warga negara;
7.      Konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan;
8.      Terciptanya masyarakat yang demokratis;
9.      Menghormati hak-hak azasi individu;
10.  Selalu berada dalam koridor agama
Pada  hari Sabtu, 23 November 2013 kami melakukan observasi lapangan ke Mesjid Kuno Kaujon yang terletak di Kaujon kelurahan Serang Kota Serang Banten, kira-kira 500 meter dari alun-alun kota Serang. Tahun berdirinya mesjid sendiri menurut narasumber yang kami temui di lapangan (bapak Tubagus Ito Sofyan dan kawan ) tidak ada yang tahu pasti kapan berdirinya mesjid tersebut, yang pasti mesjid tersebut didirikan jauh sebelum jembatan yang ada di depan gerbang menuju mesjid dibangun (1817).
Meski tidak seorang pun mengetahui kapan pendiriannya, masjid ini tergolong kuno karena masuk ke dalam daftar cagar budaya Provinsi Banten, yang keberadaannya dilindungi Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sedangkan disahkannya dari dinas pariwisata kota serang ditetapkan pada tahun 2004.
Mesjid kuno kaujon ini masih berdiri pada pondasi aslinya hanya saja ada sedikit renovasi-renovasi yang dilakukan karena jika dipertahankan sesuai bentuk aslinya, sangat dimungkinkan tidak layak pakai.Adapun luas masjidnya kurang lebih 703 m². Ruang utama yang berbentuk empat persegi dengan ukuran  10 m x 10 m, ditopang oleh empat buah tiang kayu /soko guru di bagian bawahnya terdapat empat buah umpak batu berbentuk labu. Namun salah satu sisi tiang kayu yang terdapat didalam masjid, ada satu yang tidak sama (menyerong 45 derajat  dari seharusnya/ soko yang lainnya) . ini dimaksudkan karena kiblat masjid yang tidak pas mengiblat ke ka’bah mekkah Baitullah. Maka salah satu cirinya ialah tiang tersebut yang beda sendiri guna menunjukkan arah kiblat yang sesungguhnya.
Adapun Mihrab terdapat pada dinding sebelah barat berupa ruang yang menjorok ke dalam.Adapula mimbar yang masih asli namun penempatannya dipindahkan kedalam mesjid utama dan ada sedikit pemotongan pada sisi tangga di mimbar tersebut yang disesuaikan dengan tinggi atap ruangan utama mesjid.
Untuk memudahkan perempuan dalam beribadah maka di bangunkanlah tempat khusus untuk perempuan solat (dipisah dengan jemaah laki-laki).
Kemudian, Di bagian atas mihrab terdapat motif hias berbentuk sulur, bagian kiri dan kanan diapit pilaster ganda dengan motif-motif panil yang bagian atasnya diberi motif hias berbentuk buah nanas.  Masjid Kuno Kaujon ini memiliki bentuk atap bertingkat atau tumpang bersusun tiga.Atap tingkat tiga memiliki mustoko di bagian atasnya.Seluruh kerangka atap ditutup oleh genting yang terbuat dari terakota.
Renovasi atau penambahan bangunan dan perbaikan bangunan dilakukan pada tahun 1936.Yang dari awal bangunan berbentuk persegi dengan masih adanya sumur yang sekarang sudah ditutup dan kolam ukuran 2x2 meter untuk wudhu serta bedug sebagai penanda adzan pada saat itu, masih terjaga rapi.Namun untuk bedug sendiri hanya diganti saja kulitnya dan dipotong ujung nya karena ukuran panjangnya terlalu panjang.


Pada ragam hias arsitektural, pengaruh lokal terlihat pada komponen pelipit dan mustoko/memolo.Pelipit biasa dijumpai pada bangunan candi, sementara mustoko banyak dijumpai pada bangunan tradisional jawa.
Batas dinding ini masih asli dan merupakan batas mesjid dari awal sampai sekarang, ini menandakan bahwa perubahan yang terjadi tidak merubah bentuk asli mesjid ini.Konon pada setiap malam jum’at masjid ini masih sering digunakan oleh para wali Allah untuk musyawarah.Wallohu a’lam.
Didalam lingkungan mesjid juga ada satu makam yakni makam ratu maemunah dan makam-makam bayi.Di sekitar lingkungan masjid juga terdapat rumah-rumah regend atau rumah-rumah para bangsawan yang sekarang dihuni oleh para keturunan atau masyarakat di lingkungan kaujon.


Setelah ditetapkan dalam salah satu cagar budaya yang ada di kota serang perawatan dan lain-lain masih dilakukan secara sukarela oleh warga masyarakat. Bantuan-bantuan dalam perawatan dan lain sebagainya menurut narasumber jarang bahkan hanya dititipkan plang yang berisi tidak boleh merubah ataupun merusak tanpa ada perhatian lainnya yang berguna.

Kharisma,dkk 2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI BARU

 Selamat Siang! kembali bertemu lagi, maafkan vacum yang begitu lama karena satu dan lain hal juga status baru aku. Alhamdulillah resmi meni...