Kamis, 24 Januari 2019

HAJI 2019

Nah karena hari ini baru mendapatkan info tentang haji, kalian bisa simak ya ... untuk masa tunggu di Kota Serang mencapai 20 tahun loh! jadi kalau yg sudah punya rejekinya bisa daftar dulu yaa ...
Persyaratan dan Tata Cara Daftar Haji Reguler

  1. Buku Tabungan Haji Minimal dana Tabungan Rp.25,000,000 Untuk DP
  2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama
  3. Melengkapi Persyaratan :
    1. Buku Tabungan Haji Asli
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
    3. Kartu Keluarga (KK) Asli
    4. Akte atau Buku Nikah Asli (pilih salah satu)
    5. Peserta Hadir tanpa di wakilkan
    6. Mengetahui Golongan Darah
    7. Tidak memakai Pakaian Dinas
    8. Pakaian jangan warna Putih
    9. Wanita Wajib Berjilbab
    10. Jangan Berpakaian Kaos
  4. Proses Input data, Pengambilan Pasphoto dan Sidik Jari
  5. Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
  6. Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji
  7. Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Berikut : selambat lambatnya 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
    1. Bukti Setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru, Merah) yang telah di legalisir BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
    2. Fotokopi KTP 4 Lembar
    3. Fotokopi KK 4 Lembar
    4. Fotokopi Akte atau Buku Nikah 2 Lembar
    5. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 4 Lembar
    6. Pas Foto 3 x 4 = 4 Lembar dan 4 x 6 = 2 Lembar
      • Background warna putih
      • Tampak wajah 80%
      • Perempuan di haruskan memakai jilbab
      • Tidak memakai kaca mata
      • Tidak memakai pakaian dinas
      • Di sarankan tidak pakai baju putih dan jilbab warna putih, agar Foto tidak kontras
  8. Peserta Calon Jama'ah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), Jika Peserta sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan
  9. Jika Peserta Calon Jama'ah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, Maka Wajib Peserta melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal, dan mendapatkan Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  10. Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Akhir sebagai berikut :
    1. Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah)
    2. Pas Foto 3 x 4 = 21 Lembar dan 4 x 6 = 6 Lembar 
      • Background warna putih
      • Tampak wajah 80%
      • Perempuan di haruskan memakai jilbab
      • Tidak memakai kaca mata
      • Tidak memakai pakaian dinas
      • Di sarankan tidak pakai baju putih dan jilbab warna putih, agar Foto tidak kontras
Penting Setelah Pendaftaran Haji Reguler
  • Segera melakukan Pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan Haji, karena jika telat melakukan Pelunasan maka keberangkatan akan Tertunda ke tahun berikutnya  SUMBER : 
  • https://banten.kemenag.go.id/ 
  • https://www.travelumrohhaji.co.id/2018/09/buka-tabungan-haji.html
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI BARU

 Selamat Siang! kembali bertemu lagi, maafkan vacum yang begitu lama karena satu dan lain hal juga status baru aku. Alhamdulillah resmi meni...