Senin, 15 Agustus 2016

TAGIHAN AWAL BULAN !!!



Halo guys! Selamat malam, yes … ketemu lagi di weekend ini.membahas masalah awal bulan yang akan diawali dengan tagihan-tagihan yang sudah menunggu didepan mata dengan pemasukan yang pas-pasan hehe

BELANJA?
BPJS KESEHATAN?
Tagihan LISTRIK<AIR< RUMAH< DAN JAJAN BULANAN?

Yes, bahkan semuanya akan terasa pengap saat ini. Ketika disadarkan oleh seorang teman. Kamu usaha masih pas-pasan dari yang biasanya bias nabung dan sebagainya bagaimana dengan bulan-bulan kedepan dimana kamu ndak  kerja kantoran lagi ?ya diusahakan bias memenuhi semua itu meski harus agak mengambil di tabungan tapi jujur sedikit kok … :p
Bicara masalah tagihan, mau bahas ini nih … Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik? Bahkan sekarang terlanjur naik.

Latar belakang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan berawal dari kesepakatan pembahasan antara pemerintah dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait dengan besaran Iuran peserta BPJS Kesehatan naik di tahun 2015. Karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit dalam 2 tahun berjalan pelaksanaannya, maka disepakati Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 27.500 terhadap peserta penerima bantuan iuran (PBI). Belum paham sampai disini? Baiklah, penulis akan mencoba menyederhanakan penjelasan di atas. Dalam pembiayaan, BPJS Kesehatan membagi peserta menjadi 2 yaitu: 1. Peserta kurang/tidak mampu yang dibiayai pemerintah dalam hal ini disebut dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan 2. Peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iuran sendiri dalam hal ini disebut dengan peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Artinya bagaimana? Karena BPJS Kesehatan mengalami defisit akhirnya berdasarkan kesepakatan DJSN dan pemerintah, diambilah kesepakatan bahwa perlu dinaikkan iuran PBI yang notabene-nya dibayarkan oleh pemerintah sendiri. Walaupun rencana ini sebenarnya mendapat penolakan dari komisi IX DPR RI, tetapi dari pemerintah sendiri melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah memastikan telah memastikan adanya kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016 ini.

Kenaikan berlaku baik untuk peserta dari golongan penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta mandiri.
Menurut Rahmat Sentika selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan perubahan tarif BPJS Kesehatan dimaksudkan agar lebih adil. Mereka yang mampu harus membayar lebih besar dibandingkan yang miskin atau kurang mampu. Berikut daftar tabel kenaikan penerima bantuan iur (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2016 dan kenaikan tarif iuran peserta Non PBI (Non Penerima Iuran) BPJS Kesehatan 2016 yang masih dalam tahap rencana karena memang belum diresmikan oleh pihak instansi yang terkait dalam hal ini yaitu : Kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 50.000. Peserta mandiri kelas III naik dari 25.500 menjadi Rp 30.000. Tarif penerima bantuan iur (PBI) naik dari Rp 19.250 per jiwa menjadi Rp 23.000 per jiwa. Jika pembaca mau sedikit meluangkan waktunya lebih detil kenapa sampai BPJS Kesehetan terjadi defisit, silakan dibaca tulisan dr. Tonang Dwi Ardiyanto, Sp. PK., Ph.D yang berjudul "Editorial: Menata Jaminan Kesehatan Nasional" beliau telah menulis dengan baik alasan-alasan tersebut. Dalam hal ini terkait defisit dan kenaikan biaya iur tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, analis dll) di lapangan ataupun fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, ini adalah murni masalah manajemen di tingkat pemerintah.

Fakta 1: Bukan tenaga kesehatan lapangan (dokter, perawat, bidan dll) yang menaikkan iur Karena Rencana Iur Naik, RSUD Tidak Melayani Pasien BPJS Kesehatan? 97865319158-rsud-56f159fb8223bd090b56156 Spanduk Bertuliskan RSUD Teluk Kuantan Tidak Melayani Pasien BPJS (Dok.Pri) Foto diatas sempat menjadi viral dan menyebabkan asumsi di masyakarat bahwa gegara rencana kenaikan iur BPJS Kesehatan maka RSUD untuk sementara tidak menerima pasien BPJS Kesehatan. Jika gambar di atas tidak diimbangi dengan klarifikasi yang sebenarnya, maka tentunya masyarakat awam akan menilai bahwa RSUD tersebut jelek dan tidak pro kesehatan rakyat. Jangankan masyarakat, bahkan tenaga kesehatan tanpa menelaah lebih lanjut ikut-ikut share gambar tersebut. Bagaimana yang sebenarnya? Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur RSUD Teluk Kuantan dr David Oloan Napitupulu, MARS melalui kuansingterkini.com dikatakan bahwa akibat pengadaan obat untuk peserta BPJS belum menemukan titik terang maka mulai hari Senin, 21 Maret 2016 RSUD Teluk Kuantan untuk sementara waktu akan menghentikan pelayanan terhadap pasien peserta BPJS. Jika mau menelaah dengan jernih, masalah RSUD tersebut bukan dipicu oleh kenaikan iur, tetapi murni masalah penganggaran di RSUD tersebut yang akhirnya berdampak terhadap pengadaan obat-obatan. Masalah diatas seyogyanya dapat diatasi jika komitmen dari pemerintah daerah setempat yang punya wewenang untuk mengatasinya. Yang menjadi kebetulan adalah kebijakan ini bertepatan dengan rencana kenaikan iur yang akhirnya oleh beberapa orang diamnfaatkan untuk memojokkan pihak-pihak tertentu bahwa kebijakan ini diterapkan karena iur yang direncanakan naik. Fakta 2: Pelayanan pasien BPJS Kesehatan akan berjalan baik jika Pemerintah, Fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan diselenggarakan dan tersinkronisasi dalam kerangka kendali mutu dan biaya. Layanan Kesehatanpun Mengeluh Spanduk Keluhan Dari Layanan Kesehatan (Sumber: Grup FB Dokter Indonesia Bersatu) Jika melihat tulisan spanduk di atas, maka tulisan itu bukan ditujukan kepada masyarakat. Tulisan itu ditujukan kepada pemerintah dari layanan kesehatan. Selama ini masyarakat diberikan janji muluk dengan berobat gratis, dokter datang ke rumah, mengobati harus paripurna yang semuanya itu dijanjikan oleh pemerintah entah itu dari pusat maupun daerah. Namun yang harus disadari, ternyata layanan kesehatan di Indonesia masih di bawah standar. Itulah kenyataannya. Penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata masih belum sesuai dengan harapan masyarakat. Keluhan demi keluhan masih dirasakan pengguna (peserta JKN) maupun penyedia layanan kesehatan (dokter dan rumah sakit). “Peserta JKN terus bertambah, namun tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas dan jumlah tenaga kesehatan yang memadai. Antrean pasien terutama di rumah sakit pemerintah menjadi panjang dan layanan kesehatan pun berada di bawah standar,” kata dr. Tedy Hartono, Kepala Humas Dokter Indonesia Bersatu (DIB) di sela Aksi Damai Reformasi JKN Berkeadilan tanggal 29 Februari 2016. Bahkan yang harus diketahui masyarakat bahwa anggaran kesehatan selama ini hanya 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menurut hemat penulis sebaiknya ditambah. Jadi jika melihat penjelasan di atas, maka bijaklah jika memberikan janji harus disertai dengan kemampuan yang ada. Sebaiknya tingkatkan layanan kesehatan dengan maksimal, maka tanpa berjanjipun masalah-masalah kesehatan dapat diatasi dengan mudah. Fakta 3: Antrean pasien panjang, bangsal perawatan penuh, tidak maksimal penanganan karena layanan kesehatan di bawah standar. Iur Naik dan Dokter Senang? Inilah inti tulisan yang sekarang sedang hangat-hangatnya dibicarakan. Salah satu media cetak menuliskan judul yang sangat melecehkan profesi dokter dengan memberikan opini bahwa dengan naiknya iur, maka dokter menjadi senang karena pemasukan meningkat dan kesenangan ini di atas kesusahan pasien. Benarkah hal tersebut? Seperti yang dijelaskan di awal tulisan tadi bahwa kenaikan iur tidak ada sangkut pautnya dengan dokter. Kenaikan ini berdasarkan masalah manajemen di pemerintahan dilatar belakangi defisit anggaran oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan pendapatan dokter sendiri tidak berpengaruh terhadap kenaikan iur tersebut. Tarif dokter tergantung dari kapitasi ataupun peraturan pemerintah daerah jika di RSUD mengacu pada aturan Kemenkes yang ada dan hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan kenaikan iur BPJS Kesehatan.

Bahkan salah satu cara untuk mengurangi defisit yang besar maka diusahakan tarif dokter seminimal mungkin dengan mengendalikan biaya agar sesuai kebutuhan medis pasien, dengan membuat plafon tarif sehingga mau tidak mau dokter harus menyesuaikan dengan plafon tersebut. Dokter dalam hal ini seperti menjadi kambing hitam terhadap kebijakan yang dilakukan pihak lain. Mungkin juga bisa dikatakan sebagai bemper terdepan yang harus siap menjadi tertuduh ketika terjadi kebijakan yang dirasa tidak populer oleh masyarakat. Memang hal tersebut bisa dimengerti, karena masyarakat tahunya jika ada masalah berkaitan dengan kesehatan, maka yang terlintas pertama adalah seorang dokter, apapun masalah itu. Apakah dokter senang dengan kenaikan tersebut? Penulis sebagai salah seorang dokter dan mewakili teman-teman lainnya yang sampai sekarang bergelut untuk kesehatan pasiennya, tentunya tidak akan senang dengan kenaikan iur peserta tersebut. Bagi kami sebagai salah satu profesi kesehatan, kesehatan pasien adalah yang nomor satu. Memberikan pelayanan yang prima dan membuat pasien menjadi puas dengan pelayanan yang diberikan itulahyang menjadi kesenangan seorang dokter. Bagi dokter, etika diatas segala dan kode etik kedokteran selalu dijunjung tinggi. Percayalah, ketika seorang dokter menemukan pasien dalam kondisi yang sakit ataupun gawat, bukan uang yang telintas dibenak kami, tapi bagaimana agar pasien ini menjadi sehat kembali, bisa balik lagi kepada keluarga mereka tercinta, dapat merasakan kembali nikmatnya sehat. Penulis memang tidak memiliki ilmu jurnalistik yang mendalam, tapi sepanjang pengetahuan penulis bahwa dalam membuat tulisan terdapat suatu etika profesi kewartawanan dalam bentuk kode etik jurnalistik. Tentunya pada kode etik tersebut sudah diatur bagaimana membuat suatu berita atau tulisan yang harusnya bersifat objektif, melihat data dan fakta, bukan bersifat subjektif yang akhirnya terkesan melecehkan profesi dan sebenarnya hal tersebut tidak benar. Tetapi masyarakat yang sudah terlanjur membaca akan digiring dalam opini negatif yang akhirnya bukannya mencerdaskan masyarakat tetapi membodohi kebenaran. Menutup tulisan ini, izinkan penulis mengutip firman Allah "Wahai orang-orang yang beriman, jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian" Al-Hujurât 49:6. Dalam Islam dikenal istilah Tabayyun yang kurang lebih maksudnya adalah mencari kejelasan suatu masalah hingga tersingkap dengan jelas kondisi yang sebenarnya. Dalam era informasi dan komunikasi yang semakin canggih ini, arus yang masukpun tidak bisa dibendung lagi. Penulis mengajak marilah berhati-hati terhadap informasi yang beredar tanpa didasari dengan pemahaman yang mendalam. Apapun informasi itu, bijak kiranya jika kita memahaminya terlebih dahulu. Salam sehat, dr. Meldy Muzada Elfa Meldy Muzada Elfa /meldyelfa TERVERIFIKASI Internist, lecture, traveller, banjarese, need more n more books to read... Selengkapnya... IKUTI

Nah selengkapnya saya ngambil dari penjelasan disini : http://www.kompasiana.com/meldyelfa/pasien-susah-dokter-senang-salah-kaprah-berujung-pelecehan-profesi_56f16b3e8223bd750b56155e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI BARU

 Selamat Siang! kembali bertemu lagi, maafkan vacum yang begitu lama karena satu dan lain hal juga status baru aku. Alhamdulillah resmi meni...