Jakarta
adalah ibu kota Indonesia dengan penduduk sebanyak 9 juta jiwa. Diperkirakan
bahwa lebih dari empat juta penduduk di daerah sekitar Jabodetabek menempuh
perjalanan ke dan dari kota setiap hari kerja. Masalah transportasi semakin
mulai menarik perhatian politik dan telah diprediksikan bahwa tanpa terobosan
transportasi utama, kemacetan akan membanjiri kota dan akan menjadi kemacetan
lalu lintas yang sangat parah sehingga kendaraan tidak bisa bergerak bahkan
pada saat baru keluar dari garasi rumah pada tahun 2020
Sejak tahun 1980 lebih dari dua puluh
lima studi subjek umum dan khusus telah dilakukan terkait dengan kemungkinan
sistem Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta. Salah satu alasan
utama yang menunda penanggulangan masalah ini adalah krisis ekonomi dan politik
1997-1999. Sebelum krisis, sebuah Build-Operate-Transfer (BOT) yang dianggap
sebagai bagian dari MRT baru melibatan sektor swasta. Setelah krisis, rencana
mengandalkan BOT untuk menyediakan pembiayaan terbukti tidak layak dan proyek
MRT kembali diusulkan sebagai skema yang didanai pemerintah.
Transportasi umum di Jakarta saat ini
hanya melayani 56% perjalanan yang dilakukan oleh komuter sehari-hari. Angka
ini perlu ditingkatkan mengingat Jakarta adalah kota dengan tingkat rata-rata
pertumbuhan kendaraan bermotor sebesar 9,5% per tahunnya yang jauh melebihi
panjang jalan dengan kenaikan hanya sebesar 0,01% antara tahun 2005 dan 2010 .Transportasi umum di Jakarta saat ini
terdiri dari berbagai jenis bus, mulai dari bemo yang sangat kecil, mikrolet
yang sedikit lebih besar, hingga mikrobus sepertiMetroMini dan Kopaja. Selain bus kota ukuran penuh serta
sistem angkutan cepat bus Transjakarta. Terdapat juga taksi dengan roda
dua (ojek) dan empat serta sistemKereta Commuter Jabodetabek.
PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada
tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas
saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (struktur kepemilikan:
Pemprov DKI Jakarta 99.98%, PD Pasar Jaya 0.02%). PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan di antaranya
untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan
perawatan (operation and maintenance/O&M) prasarana dan sarana MRT,
serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan
sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya. Dasar hukum
pembentukan PT MRT Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan
Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT
Jakarta) dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal
Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT)
MRT Jakarta).
Rencana pembangunan
MRT di Jakarta sesungguhnya sudah dirintis sejak tahun 1985. Namun, saat itu
proyek MRT belum dinyatakan sebagai proyek nasional. Pada tahun 2005, Presiden
Republik Indonesia menegaskan bahwa proyek MRT Jakarta merupakan proyek
nasional. Berangkat dari kejelasan tersebut, maka Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai bergerak dan saling berbagi tanggung
jawab. Pencarian dana disambut oleh Pemerintah Jepang yang bersedia memberikan
pinjaman.
Pada 28 November
2006 penandatanganan persetujuan pembiayaan Proyek MRT Jakarta dilakukan oleh
Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Kyosuke Shinozawa dan
Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusuf Anwar. JBIC pun mendesain dan
memberikan rekomendasi studi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Telah
disetujui pula kesepakatan antara JBIC dan Pemerintah Indonesia, untuk menunjuk
satu badan menjadi satu pintu pengorganisasian penyelesaian proyek MRT ini.
JBIC kemudian melakukan merger dengan Japan
International Cooperation Agency (JICA). JICA bertindak sebagai tim penilai
dari JBIC selaku pemberi pinjaman. Dalam jadwal yang dibuat JICA dan MRT
Jakarta, desain teknis dan pengadaan lahan dilakukan pada tahun 2008-2009,
tender konstruksi dan tender peralatan elektrik serta mekanik pada tahun
2009-2010, sementara pekerjaan konstruksi dimulai pada tahun 2010-2014. Uji
coba operasional rencananya dimulai pada tahun 2014. Namun, jadwal tersebut
tidak terpenuhi. Desain proyek pun dilakukan mulai tahun 2008-2009, tahap
konstruksi dilakukan mulai Oktober 2013, dan dicanangkan selesai pada 2018.
Proyek MRT Jakarta
dimulai dengan pembangunan jalur MRT Fase I sepanjang ± 16 kilometer dari
Terminal Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia yang memiliki 13 stasiun
berikut 1 Depo. Untuk meminimalisir dampak pembangunan fisik Fase I, selain
menggandeng konsultan manajemen lalu lintas, PT MRT Jakarta juga memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pengoperasian Fase I akan dimulai
pada tahun 2019.
Pembangunan jalur
MRT Fase I akan menjadi awal sejarah pengembangan jaringan terpadu dari sistem
MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta pada masa
yang akan datang. Pengembangan selanjutnya meneruskan jalur Sudirman menuju
Ancol (disebut jalur Utara-Selatan) serta pengembangan jalur Timur-Barat.
·
Dalam tahap Engineering Service, PT MRT Jakarta
bertanggung jawab terhadap proses prakualifikasi dan pelelangan kontraktor.
·
Dalam tahap Konstruksi, PT MRT Jakarta sebagai atribusi dari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kontrak dengan kontraktor
pelaksana konstruksi, dan konsultan yang membantu proses pelelangan kontraktor,
serta konsultan manajemen dan operasional.
·
Dalam tahap operasi dan pemeliharaan, PT MRT Jakarta bertanggung
jawab terhadap pengoperasian dan perawatan, termasuk memastikan agar
tercapainya jumlah penumpang yang cukup untuk memberikan pendapatan yang layak
bagi perusahaan.
Pelaksanaan
pembangunan MRT melibatkan beberapa instansi, baik pada tingkatan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PT MRT Jakarta sendiri. Oleh karena itu,
dokumen anggaran yang diperlukan juga melibatkan lembaga-lembaga tersebut
dengan nama program dan kegiatan berbeda namun dengan satu keluaran yang sama,
pembangunan MRT Jakarta. Jumlah Stasiun yang dilewati untuk saat ini adalah dari stasiun Lebak Bulus sampai di stasiun Bundaran HI. Ada under ada yang elevate. Nah untuk tarif masih dikisaran Rp. 2000 sampai Rp. 14000.