Halo guys! Selamat malam, yes …
ketemu lagi di weekend ini.membahas masalah awal bulan yang akan diawali dengan
tagihan-tagihan yang sudah menunggu didepan mata dengan pemasukan yang
pas-pasan hehe
BELANJA?
BPJS KESEHATAN?
Tagihan LISTRIK<AIR<
RUMAH< DAN JAJAN BULANAN?
Yes, bahkan semuanya akan terasa
pengap saat ini. Ketika disadarkan oleh seorang teman. Kamu usaha masih
pas-pasan dari yang biasanya bias nabung dan sebagainya bagaimana dengan
bulan-bulan kedepan dimana kamu ndak kerja kantoran lagi ?ya diusahakan bias
memenuhi semua itu meski harus agak mengambil di tabungan tapi jujur sedikit
kok … :p
Bicara masalah tagihan, mau bahas
ini nih … Kenapa Iuran BPJS
Kesehatan Direncanakan Naik? Bahkan sekarang terlanjur naik.
Latar belakang rencana kenaikan iuran
BPJS Kesehatan berawal dari kesepakatan pembahasan antara pemerintah dengan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait dengan besaran Iuran peserta BPJS
Kesehatan naik di tahun 2015. Karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami
defisit dalam 2 tahun berjalan pelaksanaannya, maka disepakati Kenaikan iuran
BPJS Kesehatan sebesar Rp 27.500 terhadap peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Belum paham sampai disini? Baiklah, penulis akan mencoba menyederhanakan
penjelasan di atas. Dalam pembiayaan, BPJS Kesehatan membagi peserta menjadi 2
yaitu: 1. Peserta kurang/tidak mampu yang dibiayai pemerintah dalam hal ini
disebut dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan 2. Peserta mandiri
atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iuran sendiri
dalam hal ini disebut dengan peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Artinya bagaimana? Karena BPJS Kesehatan mengalami defisit akhirnya berdasarkan
kesepakatan DJSN dan pemerintah, diambilah kesepakatan bahwa perlu dinaikkan
iuran PBI yang notabene-nya dibayarkan oleh pemerintah sendiri. Walaupun
rencana ini sebenarnya mendapat penolakan dari komisi IX DPR RI, tetapi dari
pemerintah sendiri melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah memastikan
telah memastikan adanya kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) tahun 2016 ini.
Kenaikan berlaku baik untuk peserta
dari golongan penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta mandiri.
Menurut Rahmat Sentika selaku Ketua
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan perubahan tarif BPJS Kesehatan
dimaksudkan agar lebih adil. Mereka yang mampu harus membayar lebih besar
dibandingkan yang miskin atau kurang mampu. Berikut daftar tabel kenaikan
penerima bantuan iur (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2016 dan kenaikan tarif iuran
peserta Non PBI (Non Penerima Iuran) BPJS Kesehatan 2016 yang masih dalam tahap
rencana karena memang belum diresmikan oleh pihak instansi yang terkait dalam
hal ini yaitu : Kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Kelas II naik dari Rp
42.500 menjadi Rp 50.000. Peserta mandiri kelas III naik dari 25.500 menjadi Rp
30.000. Tarif penerima bantuan iur (PBI) naik dari Rp 19.250 per jiwa menjadi
Rp 23.000 per jiwa. Jika pembaca mau sedikit meluangkan waktunya lebih detil
kenapa sampai BPJS Kesehetan terjadi defisit, silakan dibaca tulisan dr. Tonang
Dwi Ardiyanto, Sp. PK., Ph.D yang berjudul "Editorial: Menata Jaminan
Kesehatan Nasional" beliau telah menulis dengan baik alasan-alasan
tersebut. Dalam hal ini terkait defisit dan kenaikan biaya iur tersebut tidak
ada sangkut pautnya dengan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, analis
dll) di lapangan ataupun fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit,
ini adalah murni masalah manajemen di tingkat pemerintah.
Fakta 1: Bukan tenaga kesehatan
lapangan (dokter, perawat, bidan dll) yang menaikkan iur Karena Rencana Iur
Naik, RSUD Tidak Melayani Pasien BPJS Kesehatan?
97865319158-rsud-56f159fb8223bd090b56156 Spanduk Bertuliskan RSUD Teluk Kuantan
Tidak Melayani Pasien BPJS (Dok.Pri) Foto diatas sempat menjadi viral dan
menyebabkan asumsi di masyakarat bahwa gegara rencana kenaikan iur BPJS
Kesehatan maka RSUD untuk sementara tidak menerima pasien BPJS Kesehatan. Jika
gambar di atas tidak diimbangi dengan klarifikasi yang sebenarnya, maka tentunya
masyarakat awam akan menilai bahwa RSUD tersebut jelek dan tidak pro kesehatan
rakyat. Jangankan masyarakat, bahkan tenaga kesehatan tanpa menelaah lebih
lanjut ikut-ikut share gambar tersebut. Bagaimana yang sebenarnya? Berdasarkan
pernyataan yang disampaikan oleh Direktur RSUD Teluk Kuantan dr David Oloan
Napitupulu, MARS melalui kuansingterkini.com dikatakan bahwa akibat pengadaan
obat untuk peserta BPJS belum menemukan titik terang maka mulai hari Senin, 21
Maret 2016 RSUD Teluk Kuantan untuk sementara waktu akan menghentikan pelayanan
terhadap pasien peserta BPJS. Jika mau menelaah dengan jernih, masalah RSUD
tersebut bukan dipicu oleh kenaikan iur, tetapi murni masalah penganggaran di
RSUD tersebut yang akhirnya berdampak terhadap pengadaan obat-obatan. Masalah
diatas seyogyanya dapat diatasi jika komitmen dari pemerintah daerah setempat
yang punya wewenang untuk mengatasinya. Yang menjadi kebetulan adalah kebijakan
ini bertepatan dengan rencana kenaikan iur yang akhirnya oleh beberapa orang diamnfaatkan
untuk memojokkan pihak-pihak tertentu bahwa kebijakan ini diterapkan karena iur
yang direncanakan naik. Fakta 2: Pelayanan pasien BPJS Kesehatan akan berjalan
baik jika Pemerintah, Fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan diselenggarakan dan
tersinkronisasi dalam kerangka kendali mutu dan biaya. Layanan Kesehatanpun
Mengeluh Spanduk Keluhan Dari Layanan Kesehatan (Sumber: Grup FB Dokter
Indonesia Bersatu) Jika melihat tulisan spanduk di atas, maka tulisan itu bukan
ditujukan kepada masyarakat. Tulisan itu ditujukan kepada pemerintah dari
layanan kesehatan. Selama ini masyarakat diberikan janji muluk dengan berobat
gratis, dokter datang ke rumah, mengobati harus paripurna yang semuanya itu
dijanjikan oleh pemerintah entah itu dari pusat maupun daerah. Namun yang harus
disadari, ternyata layanan kesehatan di Indonesia masih di bawah standar.
Itulah kenyataannya. Penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
ternyata masih belum sesuai dengan harapan masyarakat. Keluhan demi keluhan
masih dirasakan pengguna (peserta JKN) maupun penyedia layanan kesehatan
(dokter dan rumah sakit). “Peserta JKN terus bertambah, namun tidak diimbangi
dengan penambahan fasilitas dan jumlah tenaga kesehatan yang memadai. Antrean
pasien terutama di rumah sakit pemerintah menjadi panjang dan layanan kesehatan
pun berada di bawah standar,” kata dr. Tedy Hartono, Kepala Humas Dokter
Indonesia Bersatu (DIB) di sela Aksi Damai Reformasi JKN Berkeadilan tanggal 29
Februari 2016. Bahkan yang harus diketahui masyarakat bahwa anggaran kesehatan
selama ini hanya 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
menurut hemat penulis sebaiknya ditambah. Jadi jika melihat penjelasan di atas,
maka bijaklah jika memberikan janji harus disertai dengan kemampuan yang ada.
Sebaiknya tingkatkan layanan kesehatan dengan maksimal, maka tanpa berjanjipun
masalah-masalah kesehatan dapat diatasi dengan mudah. Fakta 3: Antrean pasien
panjang, bangsal perawatan penuh, tidak maksimal penanganan karena layanan
kesehatan di bawah standar. Iur Naik dan Dokter Senang? Inilah inti tulisan
yang sekarang sedang hangat-hangatnya dibicarakan. Salah satu media cetak
menuliskan judul yang sangat melecehkan profesi dokter dengan memberikan opini
bahwa dengan naiknya iur, maka dokter menjadi senang karena pemasukan meningkat
dan kesenangan ini di atas kesusahan pasien. Benarkah hal tersebut? Seperti
yang dijelaskan di awal tulisan tadi bahwa kenaikan iur tidak ada sangkut
pautnya dengan dokter. Kenaikan ini berdasarkan masalah manajemen di
pemerintahan dilatar belakangi defisit anggaran oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan
pendapatan dokter sendiri tidak berpengaruh terhadap kenaikan iur tersebut.
Tarif dokter tergantung dari kapitasi ataupun peraturan pemerintah daerah jika
di RSUD mengacu pada aturan Kemenkes yang ada dan hal ini tidak ada sangkut
pautnya dengan kenaikan iur BPJS Kesehatan.
Bahkan salah satu cara untuk mengurangi
defisit yang besar maka diusahakan tarif dokter seminimal mungkin dengan
mengendalikan biaya agar sesuai kebutuhan medis pasien, dengan membuat plafon
tarif sehingga mau tidak mau dokter harus menyesuaikan dengan plafon tersebut.
Dokter dalam hal ini seperti menjadi kambing hitam terhadap kebijakan yang
dilakukan pihak lain. Mungkin juga bisa dikatakan sebagai bemper terdepan yang
harus siap menjadi tertuduh ketika terjadi kebijakan yang dirasa tidak populer
oleh masyarakat. Memang hal tersebut bisa dimengerti, karena masyarakat tahunya
jika ada masalah berkaitan dengan kesehatan, maka yang terlintas pertama adalah
seorang dokter, apapun masalah itu. Apakah dokter senang dengan kenaikan
tersebut? Penulis sebagai salah seorang dokter dan mewakili teman-teman lainnya
yang sampai sekarang bergelut untuk kesehatan pasiennya, tentunya tidak akan
senang dengan kenaikan iur peserta tersebut. Bagi kami sebagai salah satu
profesi kesehatan, kesehatan pasien adalah yang nomor satu. Memberikan
pelayanan yang prima dan membuat pasien menjadi puas dengan pelayanan yang
diberikan itulahyang menjadi kesenangan seorang dokter. Bagi dokter, etika
diatas segala dan kode etik kedokteran selalu dijunjung tinggi. Percayalah,
ketika seorang dokter menemukan pasien dalam kondisi yang sakit ataupun gawat,
bukan uang yang telintas dibenak kami, tapi bagaimana agar pasien ini menjadi
sehat kembali, bisa balik lagi kepada keluarga mereka tercinta, dapat merasakan
kembali nikmatnya sehat. Penulis memang tidak memiliki ilmu jurnalistik yang
mendalam, tapi sepanjang pengetahuan penulis bahwa dalam membuat tulisan
terdapat suatu etika profesi kewartawanan dalam bentuk kode etik jurnalistik.
Tentunya pada kode etik tersebut sudah diatur bagaimana membuat suatu berita
atau tulisan yang harusnya bersifat objektif, melihat data dan fakta, bukan
bersifat subjektif yang akhirnya terkesan melecehkan profesi dan sebenarnya hal
tersebut tidak benar. Tetapi masyarakat yang sudah terlanjur membaca akan
digiring dalam opini negatif yang akhirnya bukannya mencerdaskan masyarakat
tetapi membodohi kebenaran. Menutup tulisan ini, izinkan penulis mengutip
firman Allah "Wahai orang-orang yang beriman, jika ada seorang faasiq
datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah
(telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu
kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas
perlakuan kalian" Al-Hujurât 49:6. Dalam Islam dikenal istilah Tabayyun
yang kurang lebih maksudnya adalah mencari kejelasan suatu masalah hingga
tersingkap dengan jelas kondisi yang sebenarnya. Dalam era informasi dan
komunikasi yang semakin canggih ini, arus yang masukpun tidak bisa dibendung
lagi. Penulis mengajak marilah berhati-hati terhadap informasi yang beredar
tanpa didasari dengan pemahaman yang mendalam. Apapun informasi itu, bijak
kiranya jika kita memahaminya terlebih dahulu. Salam sehat, dr. Meldy Muzada
Elfa Meldy Muzada Elfa /meldyelfa TERVERIFIKASI Internist, lecture, traveller,
banjarese, need more n more books to read... Selengkapnya... IKUTI
Nah selengkapnya saya ngambil dari penjelasan disini : http://www.kompasiana.com/meldyelfa/pasien-susah-dokter-senang-salah-kaprah-berujung-pelecehan-profesi_56f16b3e8223bd750b56155e